Jumat, 13 Mei 2011

AWAS…Ada Permainan Isu MEDIA dibalik isu NII ,Terror Bom dan…



Oleh :Adhana Tito
Dept.Humas KAMMI Kommisariat FMIPA Undip

Manajemen Opini dan kampanye isu sebagai strategi pemerintah SBY atau pihak tertentu untuk mengaburkan isu-isu yang membuat pemerintah ‘panas’ memang merupakan suatu fenomena yang mulai lumrah di era Demokrasi .Belakangan kali ini hampir disetiap halaman media massa dari layar berita hingga media cetak sudah tidak asing lagi masyarakat Indonesia ‘Diracuni ’dan dihasut untuk mendengar sampai bosan Berita NII,Dari sabang mungkin sampai merauke di ‘sirine’dengan isu2 SARA , digunakan utnuk keuntungan pihak tertentu , yang sifatnya dan beberapa isu tidak bermutu lainya yang terlihat ‘Bombastis’ seperti bom buku atau mungkin bom bunuh diri .dari kasus NII sebenarnya bukan barang baru lagi ,melainkan barang lama yang sudah lama bahkan sebelum pemerintahan SBY namun diungkit kembali,untuk digunakan sebagai alat isu diangkat lagi untuk menutup isu lainnya seperti kasus Century ,Pembangunan Gedung DPR, dan berita sejenis yang dianggap pemerintah atau segolongan mengusik kepentingannya .Dengan strategi pengecoh isu dengan menggiring publik masyarakat Indonesia yang ‘Lugu’ dengan menutp isu atau berita keburukan dari kaum golongan tertentu diutupi lagi dengan berita atau isu opini lainnya , hal ini senada dengan Sekjen LSM Center For Democracy and Social Justice Studies (CEDSOS) Umar Abduh menilai mencuatnya gerakan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 sebagai pengalihan isu kasus Bank Century.

Dengan menggerakkan media dan opini masyarakat.bukan rahasia umum lagi bahwa beberapa media yang memang dikuasai beberapa petinggi dan pejabat hingga saapai yang bersifat antek-antek atau mantan di orde terdahulu dieranya yang sekarang bertransformasi menjadi stakeholder media di indonesia.sebagai contoh grup pengusaha Bakrie, yang menguasaii TVone dan AnTV, Grup MNC yang MNC, Media Nusantara Cipta, kini memiliki tiga stasiun televisi nasional, RCTI, Global TV, MNC TV, jaringan televisi kabel, juga Koran Seputar Indonesia, dan Jaringan Radio di berbagai daerah di Indonesia. Media Group dimotori oleh ketua Nasdem Surya Paloh. dari data ini mengkhawatirkan dengan adanya konglomerasi Media, dengan dikuasainya berita,media oleh segelintir orang saja dan untuk alat .

Di Indonesia, seyogyanya tidak terjadi konglomerasi Media , jika pemerintah tegas dalam menindak bisnis monopoli media. Dan tegas terhadap pelaku bisnis media. Karena keberagaman isi siaran atau isi pesan dapat terlaksana dengan baik. Keberagaman konten dalam media televisi dan radio atau pesan lainnya di media cetak kini yang dibutuhkan masyarakat tentunya dengan pendekatan kearifan lokal.

Hal Ini bisa menjadi boomerang dalam menyiarkan berita yang prinsipnya harusnya berimbang dan jika tidak maka saat inilah terjadi perang berita dan Opini isu yang dimanfaatkan pihak tertentu agar menutup keboborokan isu yang lain maka pemerintah lagi-lagi mesti tegas dalam regulasi penyiaran Hal ini mesti ditegaskan oleh KPI(Komisi Penyiaran Indonesia ) sebagai ujung tombak regulator penyiaran di indonesia.
"Data Dewan pers tahun 2006 yang menyebutkan bahwa dari 851 media yang terbit di Indonesia, terdiri dari 284 surat kabar harian, 327 surat kabar mingguan, 237 majalah, 3 buletin, hanya sekitar 30% yang sehat."

Muhamad Mufid, dalam bukunya Komunikasi dan Regulasi Penyiaran menuliskan, Setidaknya ada tiga mengapa regulasi penyiaran di pandang urgent. Pertama dalam iklim demokrasi kekinian, salah satu urgensi yang mendasari penyusunan regulasi penyiaran adalah hak asasi manusia tentang kebebasan berbicara (freedom of speech), yang menjamin kebebasan sesorang untuk memperoleh dan menyebarkan pendapatnya tanpa adanya intervensi, bahkan dari pemerintah. Namun pada saat yang bersamaan, juga berlaku Undang-undang Telekomunikasi yag membatasi aktivitas penggunaan spektrum gelombang radio (Leen d’Haenens, 2000:24-26). Nilai demokrasi karenanya menghendaki kriteria yang jelas dan fair tetag pengaturan alokasi akses media.

Kedua, demokrasi menghendaki adanya “sesuatu” yang menjamin keberagaman (diversity) politik dan kebudayaan, dengan menjamin kebebasan ide dan posisi dari kelompoknya minoriotas. Hal ini adalah adanya hak privasi (right to privacy) seseorqang untuk tidak menerima informasi tertentu. Dalam batas tertentu, kebebasan untuk menyampaikan informasi (freedom of information) memang dibatasi oleh hak privasi seseorang (right to privacy). Yang perlu digaris bawahi dalam hal ini, sebagaimana diungkapkan Feintuck (1999 : 43), adalah limitasi keberagaman (diversity) sendiri seperti kekerasan dan pornografi merupakan hal yang tetap tidak dapat dieksploitasi atas nama keberagaman. Dalam perkembngannya aspek diversity, lebih banyak diafiliasikan sebagai aspek politik dan ekonomi dalam konteks ideology suatu bangsa. (Mufid 2007 : 68).dapat disimpulkan bahwa keadaan media saat ini di indonesia yang cenderung terjadi perang isu dan opini dalam mendapatkan tempat dimata masyarakat tak lain juga berkolerasi dengan adanya monopoli dan penguasaan konglomerasi oleh kalangan pejabatp pemerintah ,penguasa yang berkempentingan terhadap diri atau kelompoknya.

Penulis dengan latar belakang media kehumasan di Komfak MIPA Undip berusaha nmengumpulkan data,artikel sumber yang mendukung Tulisan ini sebagai bahan evaluasi agar untuk kaum mahasiswa saat ini tidak dengan mudahnya terhasut oleh media dengan berita dan dengan bersikap reaktif tanpa dukungan dalam mengolah data menjadi aksi ,sehinnga penulis mendukung sudah saatnya mahasiswa mengubah paradigma menjadi leader opinion bukan follower atau news reader belaka dan memcerah kan masyarakat mengenai realitas media saat ini.
Sumber:
Republika.com, Kompas.com, Yokisunanto.co.cc, Mufid Muhamad, Komunikasi & Regulasi Penyiaran, Kencana : 2007, Jakarta,

1 komentar:

  1. bikin stasiun TV sendiri yuk..
    ambil percontohan TVku di Udinus

    BalasHapus